a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 725 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa memperhatikan pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara saat ini dan akan datang, dipandang perlu untuk melakukan pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor antara lain berupa pembangunan landas pacu ketiga, terminal penumpang kedua, airport city, akses kereta api, menambah substansi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) serta penyesuaian prakiraan pergerakan lalu lintas angkutan udara;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.