Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penilaian tim penilai Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional Tahun 2025, telah ditetapkan pemenang peraih penghargaan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional tahun 2025 kategori terbaik, kategori sosial budaya, kategori teknologi, dan kategori pembina terbaik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri menetapkan pemenang peraih penghargaan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional tahun 2025 sesuai hasil penilaian tim penilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemenang Peraih Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional Tahun 2025; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.