a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan dengan Keputusan Mentori Perhubungan Nomor KP 8 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan kargo serta kegiatan penunjang penerbangan perlu dilakukan pengembangan Bandar Udara Hang Nadim sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 8 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.