KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 46 TAHUN 2025 TENT ANG KOMITE NASIONAL FASILITASI (FAL) TAHUN 2025 - 2030 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Ketua Komite dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat sesuai kebutuhan. Komite sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi an tar instansi terkait pelaksanaan Program Fasilitasi (FAL) Nasional; b. mengoordinasikan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara guna memastikan kelancaran kegiatan penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) di Bandar Udara; c. memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan yang ditemukenali pada pertemuan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara; d. memberikan usulan/pendapat mengenai kebijakan di bidang Fasilitasi (FAL) kepada instansi terkait penyelenggaraan FAL; e. mengumpulkan bahan dalam rangka mengembangkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional terkait Fasilitasi (FAL); f. mengusulkan perubahan dan/ atau pencabutan peraturan atau ketentuan terkait Fasilitasi (FAL); g. memberikan bahan masukan untuk diajukan dalam pertemuan Internasional penerbangan sipil; h. menindaklanjuti laporan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara; dan 1. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.