a. bahwa sesuai Pasal 4 PeraLuran MenLeri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 LenLang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penctapan peraturan wajib pandu diberikan olch Menteri;
b. bahwa di wilayah kcrja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kclas I Banjarmasin mcmiliki 2 (dua) penctapan perairan pandu yaitu Perairan Banjarmasin tclah ditctapkan scbagai Perairan Wajib Pandu Kclas II berdasarkan Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang PeneLapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Marabahan tclah ditctapkan scbagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan KcpuLusan Mcnteri Pcrhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 Lentang Pcnctapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Sclatan;
c. bahwa Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tcntang Penctapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Kcputusan Mcnleri Pcrhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 Lcnlang Penctapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Sclatan belum mengakomodir titik koordinat tcmpat pandu naik-turun (pilot boarding ground);
d. bahwa sesuai hasil penclitian, evaluasi serta verifikasi tcrhadap kondisi alur-pclayaran wilayah Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Sclatan tclah memenuhi kritcria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi kcsclamatan berlayar untuk ditetapkan scbagai perairan wajib pandu Kclas I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.