a. bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN Tahun 2023 di Labuan Bajo, diperlukan penggunaan KM Sinabung sebagai akomodasi terapung melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk Penyelenggaraan KM Sinabung Sebagai Akomodasi Terapung Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN Tahun 2023 di Labuan Bajo Provinsi NTT;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.