a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang, lokasi Terminal Barang untuk Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa lokasi Terminal Barang untuk Umum Aruk telah memenuhi persyaratan dan telah memperhatikan rencana kebutuhan simpul Terminal Barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Barang Untuk Umum Aruk Yang Berlokasi di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.