a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, Menteri Perhubungan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan termasuk ke dalam Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing Kementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Panitia Pelaksana Tingkat Kementerian Perhubungan Dalam Penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.