MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 43 TAHUN 2026 TENT ANG PENURUNAN BESARAN BIAYA TAMBAHAN BAHAN BAKAR (FUEL SURCHARGE) TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI SELAMA MASA HARi RAYA IDUL FITRI TAHUN 2026M/1447 H MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tarif batas atas angkutan udara maga berjadwal kelas ekonomi dan kelompok pelayanan masing-masing Sadan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut: a. untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2% (dua persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara; clan b. untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Sadan Usaha Angkutan Udara. Menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara kepada penumpang selama masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H. KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENURUNAN BESARAN BIAYA TAMBAHAN BAHAN BAKAR (FUEL SURCHARGE) TARIF PENUMPANG PELA YANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI SELAMA MASA HARi RAYA IDUL FITRI TAHUN 2026 M/1447 H.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.