MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 43 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN NAMA BANDAR UDARA MAULANA PRINS MANDAPAR DI KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINS! SULAWESI TENGAH 1. Surat Permohonan Bupati Banggai Laut Nomor 550/23/DISHUB/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Permohonan Nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Surat Persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.11.1/1005/Dis.HUB BANGGAI LAUT tanggal 22 November 2023 perihal Persetujuan Nama Bandar Udara Di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160/965/DPRD. tanggal 4 Oktober 2021 perihal Rekomendasi usulan nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut, Prov Sulteng; 4. Surat Persetujuan Bupati Banggai Laut Nomor 550/24/DISHUB/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Permohonan Persetujuan Nama Bandar Udara Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah; 5. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 170/040/DPRD- Balut/ 2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal Dukungan Nama Bandar Udara Banggai Laut; 6. Surat Pernyataan Perangkat Adat Banggai BASALO SANGKAP tanggal 11 Januari 2024 yang menyatakan persetujuan Penetapan Nama Bandar Udara Kabupaten Banggai Laut dengan Nama Bandar Udara "Maulana Prins Mandapar"; 7. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 035/26/Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan keterangan tidak bisa menemui Ahli Waris yang belum jelas keberadaannya dan telah dilakukannya publikasi usulan nama Bandar Udara Banggai Laut dengan nama Maulana Prins Mandapar oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui media cetak dan/atau elektronik; 8. Bukti Publikasi Usulan Nama Bandar Udara melalui Media Cetak dan/ atau Elektronik; 9. Surat Bupati Banggai Laut Nomor 034/27 /Bupati/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang menyatakan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari Masyarakat atau 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1438); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; - 2 - Memperhatikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.