a. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka menetapkan nama Bandar Udara Tuanku Tambusai, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Bupati Rokan Hulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dan Masyarakat Adat setempat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pangaraian di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.