a. bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 147 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi, PT Citra Perdana Perkasa harus mempunyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi dan teknis, permohonan PT Citra Perdana Perkasa telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha se bagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Citra Perdana Perkasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.