a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada di luar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pengerukan pendalaman alur pelayaran dari dan ke dermaga dan hasil dari kegiatan kerja pengerukan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan dan pemurnian Bijih Bauksit Terminal Untuk Kepentingari Sendiri PT Bintan Alumina Indonesia yang berlokasi di Daerah Lingkungan Kerja. dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Sei Kolak Kijang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.