a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pemantauan Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu di bentuk Unit Kepatuhan Internal di seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.