a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 telah dibentuk Unit Pengelola Risiko di Tingkat Kementerian Perhubungan;
b. bahwa masa tugas Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah berakhir sehingga perlu menetapkan kembali Unit Pengelola Risiko pada tingkat Kementerian Perhubungan dan penunjukan koordinatornya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.