Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 lA Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1020 Tahun 2018, PT Kereta Commuter Indonesia telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia melalui surat Nomor 47/CO.200/CU/KCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
d. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum PT Kereta Commuter Indonesia pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten tang Perpanjangan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 722), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.