a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri; b. bahwa wilayah Perairan Sei Kolak Kijang Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, namun dalam perkembangan perlu dilakukan penyesuaian dengan mencantumkan titik koordinat naik/turun bagi petugas pandu (Pilot Boarding Ground) serta bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal sehingga perlu dilakukan perluasan area perairan wajib pandu akibat bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal; c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran, wilayah Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria faktor kapal dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau; MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KM 40 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERAIRAN WAJIB PANDU KELAS II DI PERAIRAN PELABUHAN SEI KOLAK KIJANG PROVINS! KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri; b. bahwa wilayah Perairan Sei Kolak Kijang Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, namun dalam perkembangan perlu dilakukan penyesuaian dengan mencantumkan titik koordinat naik/turun bagi petugas pandu (Pilot Boarding Ground) serta bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal sehingga perlu dilakukan perluasan area perairan wajib pandu akibat bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal; c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran, wilayah Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria faktor kapal dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.