a. bahwa dalam rangka proses penetapan trase jalur kereta api, perlu dibentuk Tim Evaluasi Trase Jalur Kereta Api sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Evaluasi Trase Jalur Kereta Api Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.