a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Perkerctaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nornor KP 1020 Tahun 2018, PT Kereta Commuter Indonesia telah dibcrikan Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 134 Tahun 2020, PT Kereta Commuter Indonesia telah diberikan izin operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian urn um;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.