... - 3 - Menimbang Mengingat : a. Dalam rangka menunjang kelancaran usaha pertambangan batubara, telah dioperasikan terminal khusus pertambangan batubara PT. Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Teluk Adang Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-183/PP008 tanggal 18 Juli 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018; b. bahwa untuk mendukung kegiatan ekspor di terminal khusus pertambangan batubara PT. Kideco Jaya Agung, diperlukan penetapan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Peraturan Pemerintah ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.