. ' · KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 4 TAHUN 2024 TENT ANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 65 TAHUN 2023 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PERINTIS MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri mi. Mengubah lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.