Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 21A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 ten tang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 ten tang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan izin operasi sarana perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia (Persero), pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero); 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 722) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.