a. bahwa Kementerian Perhubungan belum memiliki regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 mekanisme pelaksanaan penatausahaan kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga;
b. bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan kerugian negara yang disebabkan oleh Pihak Ketiga di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu adanya kebijakan untuk menetapkan unit kerja sebagai pelaksana penatausahaan kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.