um urn; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1020 Tahun 2018, PT Kereta Commuter Indonesia telah diberikan Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 124 Tahun 2019, PT Kereta Commuter Indonesia telah diberikan tzm operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum; - 2 - c. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, perlu penambahan lintas pelayanan yang berbeda dan penyeauaian frekuensi lintas pelayanan opera.sr sarana perkeretaapian umum pada izm PT Kereta
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.