MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 38 TAHUN 2025 TENT ANG PENGGUNAAN BANDAR UDARA YANG DAPAT MELAYANI PENERBANGAN LANGSUNG DARI DAN/ATAU KE LUAR NEGERI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Penetapan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negen yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri; dan 2. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri. Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. medical evacuation; 2. penanganan bencana; dan/atau 3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.