KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 38 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN NAMA BANDAR UDARA PANUA POHUWATO DI KABUPATEN POHUWATO PROVINS! GORONTALO MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Surat Persetujuan Gubernur Gorontalo Nomor 553/Dishub-P2T/ 108/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 Hal Persetujuan Pemberian Nama Bandar Udara di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; 2. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/ 117 /I/2024 tanggal 17 Januari 2024 perihal Persetujuan Nama Bandara di Kabupaten Pohuwato; 3. Surat Pernyataan Bupati Pohuwato Nomor 800/PEM- DISHUB / 1788 tanggal 11 Desember 2023 perihal Persetujuan Nama Bandar Udara di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; 4. Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 009/DPRD- PHWT/411/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal Persetujuan Penamaan Bandar Baru di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo; 5. Surat Lembaga Adat Kabupaten Pohuwato Nomor 05/LA-PHWT/XII/2023 tanggal Desember 2023 perihal Persetujuan Nama Bandar Udara di Kabupaten Pohuwato; 6. Surat Bupati Pohuwato Nomor 100/PM-DISHUB/ 1792 tanggal 11 Desember 2023 perihal surat pernyataan tidak ada keberatan dari masyarakat atau lem baga/ organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama bandar udara melalui media cetak dan/ atau elektronik terkait usulan nama bandar udara; 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 ten tang Perubahan Atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608; 6. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantab Barat; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor1438); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; - 2 - Memperhatikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Terhadap penetapan nama bandar udara ini dilakukan publikasi melalui media cetak dan/ atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan nama bandar udara. Seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus telah selesai dilakukan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.