a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian urnurn wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkere taapian dan izin operasi sarana perkeretaapian um um;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 158 Tahun 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izm operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian um um;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.