a. bahwa wilayah laut yang sangat sensitif (particularly sensitive sea area) bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi spesies laut yang langka, menjaga habitat terumbu karang dan keanekaragaman hayati khususnya di Alur Laut Kepulauan Indonesia yang merupakan jalur pelayaran internasional dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi;
b. bahwa perairan Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia II telah ditetapkan sebagai bagian dari kawasan konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan Resolusi MEPC.396(82) yang diadopsi pada tanggal 4 Oktober 2024, telah ditetapkan Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai kawasan laut yang sangat sensitif (particularly sensitive sea area);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Wilayah Laut yang Sangat Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area) pada Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 36 TAHUN 2025 TENT ANG PENETAPAN WILAYAH LAUT YANG SANGAT SENSITIF (PARTICULARLY SENSITWE SEA AREA) PADA KEPULAUAN NUSA PENIDA DAN KEPULAUAN GILI MATRA DI SELAT LOMBOK MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Wilayah laut yang sangat sensitif (particularly sensitive sea area) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Wilayah laut yang sangat sensitif (particularly sensitive sea area) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, harus dimuat dalam Peta Laut Indonesia edisi terbaru Nomor 291, Nomor 292 dan Buku Petunjuk Pelayaran. Menetapkan pedoman tata cara berlalu lintas bagi kapal yang melintas di wilayah laut yang sangat sensitif (particularly sensitive sea area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.