a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
b. bahwa untuk menyediakan angkutan orang yang selamat, aman, terjangkau, dan nyaman bagi pelajar dan/atau mahasiswa, perlu memberikan bantuan bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.