a. bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi, PT Elnusa Trans Samudera telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha sebagai Badan Usaha Pengeruka-i dan Reklamasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin U saha se bagai Badan U saha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Elnusa Trans Samudera; - 2 - ten tang Republik 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indones.a Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 6.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.