a. bahwa Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional untuk memenuhi pelayanan transportasi dan kebutuhan logistik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk percepatan pengoperasian dan kesinambungan pelayanan Pelabuhan Patimban guna memperlancar arus keluar masuk barang untuk memenuhi kebutuhan logistik secara efektif dan efisien, perlu menugaskan Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Milik Negara di bidang kepelabuhanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk Melaksanakan Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.