a. bahwa dengan adanya pergantian pejabat eselon 11/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan tm tuk memperlancar pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan wewenang kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa pejabat yang namanya tersebut pada lajur 2 (dua) dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, telah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk diberikan kewenangan menandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat yang Diberi Delegasi dan Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.