a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018, Menteri menetapkan lintas pelayanan angkutan perintis perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi antarkota antarprovinsi atau berada pada jaringan jalur kereta api nasional;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap lintas pelayanan angkutan perintis bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian karena terdapat penambahan lintas pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetepan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.