a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian; b. Bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan, kelancaran angkutan kereta api perintis diperlukan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.