Mengingat - 2 -
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran, lokasi yang dimohon untuk Pelabuhan Laut Munse berada di Desa Lapulu, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.926/AL.301/DJPL tanggal 8 Oktober 2020 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Munse di Desa Lapulu, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Munse di Desa Lapului, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah ... - 3 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara · Pelabuhan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1184); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 982); Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.