KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 34 TAHUN 2025 TENTANG PETA JABATAN DAN URAIAN TUGAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan peta jabatan dan uraian tugas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Peta jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi: a. Peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal: 1) Biro Perencanaan; 2) Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; 3) Biro Keuangan; 4) Biro Hukum; 5) Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; 6) Biro Umum; 7) Biro Komunikasi dan Informasi Publik; 8) Pusat Data dan Teknologi lnformasi; 9) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; 10) Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan In ternasional; 11) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; 12) Pusat Pembiayaan lnfrastruktur Transportasi; 13) Mahkamah Pelayaran; dan 14) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi. b. Peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: 1) Sekretariat Direktorat Jenderal; 2) Direktorat Lalu Lintas Jalan; 3) Direktorat Angkutan Jalan; 4) Direktorat Prasarana Transportasi Jalan; 5) Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan; dan 6) Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. c. Peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut: 1) Sekretariat Direktorat Jenderal; 2) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut; 3) Direktorat Kepelabuhanan; 4) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; 5) Direktorat Kenavigasian; dan 6) Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran. 5. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.