a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja terkait pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan, akan dilaksanakan Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022;
b. bahwa guna kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan panitia kerja yang terdiri dari gabungan unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.