a. b. c. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan, pengoperasian, dan pcngoperasian alur-pelayaran untuk ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau, perlu menetapkan kelas alur-pelayaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tcntang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, kelas alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Alur-Pclayaran Sungai Batanghari Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.