a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, perlu meninjau kembali tarif angkutan udara perintis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2008;
b. bahwa berdasarkanpertimbangansebagainana dinaksud dalam hUM a, pertu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahanatas PeraluranMenIeriPerhubunganNanor KM 19 Tahun 2008.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.