a. bahwa berdasarkan Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum harus ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan, sebelum mendapatkan izin usaha;
b. bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PL. 104/B.21/DJKA/II/19 tanggal 6 Februari 2019, PT. Celebes Railway Indonesia telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.