a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa penetapan lokasi Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1278 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan setelah dilakukan evaluasi Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara telah - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.