a. bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Barn 2021, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Barn 2021 secara terpadu;
b. bahwa untuk mempermudah perencanaan, pemantauan, dan pengendalian Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Barn 2021, perlu dibentuk Tim Koordinasi Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.