a. bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut;
b. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dan untuk menurunkan disparitas harga barang, serta mendukung program swasembada pangan dan optimalisasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.