a. bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut;
b. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, tcrpencil, terluar dan perbatasan untuk menurunkan disparitas harga barang, perlu adanya penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.