MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 33 TAHUN 2024 TENT ANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Perubahan kondisi lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA antara lain: a. bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. ke bij akan nasional yang mengaki ba tkan peru bahan batas wilayah provinsi; atau c. kebijakan strategis nasional yang mempengaruhi aspek pertahanan keamanan, ekonomi, industri atau pariwisata. Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, Tatanan Kebandarudaraan Nasional dapat ditinjau lebih dari 1 ( satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat ditinjau kembali l (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Ke bij akan nasional Bandar U dara se bagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a, meliputi juga Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN Open Sky, terdiri atas: a. Bandar U dara In ternasional un tuk pelayanan penumpang; dan b. Bandar Udara Internasional untuk pelayanan pesawat udara khusus kargo. Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b, terdiri atas: a. kebijakan nasional bandar udara; dan b. rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.