a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa penetapan lokasi Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 705 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, dan setelah dilakukan evaluasi Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman telah mengalami perubahan terkait dengan rencana induk dan runway number designation; -2-
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.