a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu;
b. bahwa perairan Pelabuhan Cirebon telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang kelrs Perairan Wajib Pandu, namun dalam lampiran nomor 8 belum mencantumkan titik koordinat lokasi naik dan turun petugas pandu [pilot boarding ground) sehingga perlu ada penambahan dan penyesuaian;
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Pelabuhan Cirebon Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Cirebon Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.