a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
b. bahwa perlunya penambahan data dan titik koordinat dalam Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuhan Bajo dan Alur-Pelayaran Pulau Komodo telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 898 Tahun 2018 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuhan Bajo dan Alur-Pelayaran Pulau Komodo, sehingga perlu dilakukan perubahan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.