a. bahwa PT Berkat Bumi Persada telah mengoperasikan Terminal Khusus sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-53/PP.008 tanggal 3 Februari 2015 tentang Pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Berkat Bumi Persada di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.