a. bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 147 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 53 Tahun 2021 ten tang Perubahan atas Peratfran Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tenfang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan/ atau reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerj aan pengerukan dan reklamasi yang memiliki I izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Mef teri Perhubungan; /,
c. bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/ atau reklamasi, PT Onasis Indonesia hanis memp~nyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi dan teknis, permohonan PT Onasis Indor}esia telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi; I
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima~sud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, gerlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten ang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Onasis Indonesia; MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 32 TAHUN 2025 TENT ANG PEMBERIAN IZIN USAHA SEBAGAI BADAN USAHA PENGERUKAN DAN REKLAMASI KEPADA PT ONASIS INDONESIA MENTERl~ERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.